Jumat, 07 Maret 2014

MAKALA MASA’ILUL FIQHIYAH AL- HADITSYA




                            





                   MAKALA
    

MASA’ILUL  FIQHIYAH AL- HADITSYA
TENTANG
OPERASI  GANTI  JENIS   KELAMIN  DAN
OPERASI  KECANTIKAN  (PLASTIK)
Dosen  Pembimbing :  M.  Mutawali,  MA

 Di  Susun  Oleh :  Kelompok  IX   Semester  VI  PAI
                               1.          Nurhasanah
                               2.          Sa,adiah
                               3.          Taufik

SEKOLAH  TINGGI ILU  TARBIYAH ( STIT )
SUNAN  GIRI BIMA
TAHUN  AKADEMIK 2013 / 2014





KATA PENGANTAR

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم               



Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makala ini dengan baik dan lancar.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW. Yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang seperti saat ini.

Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak terjangkau, jika dulu hanya sebuah mimpi maka kini segala sesuatu yang dulu tidak masuk akal telah berada di alam nyata. Sebut saja orang yang dulu hanya bisa pasrah melihat keburukan rupanya, toh kini mereka dapat menghilangkan keburukan tersebut. Namun amat disayangkan jika ternyata operasi keburukan tersebut menuju kepada ketampanan tidak dibarengi dengan operasi akhlak yang buruk menuju akhlak yang baik.
Hal ini secara pintas mengangkat bahwasannya landasan memperindah diri bukanlah untuk ketaatan namun sebaliknya malah membuat kita “bersu’udhan” kepada Allah atas apa yang Allah berikan kepada kita.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih serta mohon maaf  yang sebesar-besarnya bila ada kesalahan kata maupun kalimat, dan semoga Makala ini bermanfaat bagi mahasiswa – mahasiswi khususnya dan para pembaca pada umumnya.
 

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. 

Masalah operasi ganti kelamin dan operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang ganti kelamin dan bedah plastik berorientasi hanya pada masalah ingin tampil bedah (taghyiru al-jins) atau kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah operasi ganti kelamin dan operasi plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan. 

Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi ganti kelamin atau operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi ganti kelamin dan operasi plastik menurut hukum Islam.


B.  RUMUSAN MASALAH

a.       Bagaimanakah hukum dalam islam melakukan operasi plastik dan operasi ganti kelamin dengan tujuan untuk kecantikan atau ingin tampil bedah?
b.      Bagaimanakah hukum dalam islam operasi plastik dan operasi ganti kelamin untuk memperbaiki cacat bawaan lahir (congenital) seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Operasi Plastik
1)         Definisi operasi plastik
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik  ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
a.       Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan
 lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
b.      Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar nampak  “KEREN”.

Menurut Tinjauan Islam, Hukum operasi plastik ada 2, yaitu:
• Mubah
• Haram
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.

     Operasi plastik yang diharamkan,  adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.

2)        Jenis-jenis Operasi Yang Dilakukan Pada Manusia
Melihat keinginan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian, yaitu :

a.    Operasi Ghairu Ikhtiyariyah (tidak dikehendaki)
Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. Apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang terbuka (hidung/telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.



Diriwayatka  dari  Abu  Hurairah R.a, dari Nabi  Saw.  Berliau  pernah  bersabda, “Tidak  lah  Allah  Swt. Menurunkan  wabah/penyakit  kecuali  Allah  Swt.  juga  menurunkan obat  penwarnya”  (H.R. Bukhari).

Riwayat  dari  Usamah  ibn  Syuraik  R.a,  berkata,  “Ada  beberapa  orang  Arab bertanya   kepada  Rasulullah  Saw:  ”Wahai  Rasulullah,  apakah  kami  harus mengobati  (penyakit  kami), Rasulullah  menjawab,  “Obatilah.  Wahai  hamba-hamba  Allah  lekaslah  kalian  berobat,  karena sesungguhnya  Allah  tidak menurunkan  satu  penyakit, diriwayat  lain  disebutkan,  beberapa penyakit.  Kecuali  diturunkan  pula  obat  penawarnya  Kecuali  satu  yang   tidak  bisa diobati lagi”,  mereka pun  bertanya, ”Apakah   itu  wahai  Rasul?”,  Rasulullah pun   menjawab, “Penyakit  Tua”
 (H.R At-Turmudzi)

     Maksud  dari  hadits  diatas adalah,  bahwa  setiap   penyakit   itu  pasti  ada  obatnya,  maka  dianjurkan  kepada  orang  yang  sakit  agar  mengobati  sakitnya,   jangan  hanya  dibiarkan  saja,  bahkan   hadits   itu   menekankan   agar   berobat   kepada   seorang   dokter   yang   profesional  dibidangnya. Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi  ini untuk  pengobatan, walaupun  pada   akhirnya bertambah cantik atau indah pada diri.

b.    Operasi Ikhtiyariyah (yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih-lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.
Bagian tersebut memiliki banyak jenis seperti :
1.         Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung dll
2.         Memperindah dagu, dengan meruncingkannya dll
3.         Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu
    besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan
  menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan  
  berbagai cara yang telah ditemukan.
4.         Memperindah kuping
5.          Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian
        yang lebih  lebih dari tubuh.

Kebanyakan ulama hadits  berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan  dalil diantaranya sebagai berikut:

 Allah berfirman (”Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian  yang   ditentukan   dari   hamba-hambaMu.   dan   sungguh   akan   kusesatkan  mereka,   dan   akan  kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang  ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai  pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”( Q.S An-Nisa,4:118-119)

Ayat   ini  menjelaskan  kepada  kita  dengan konteks   celaan dan haramnya  melakukan  pengubahan pada  diri  yang  telah diciptakan Allah dengan  sebaik-baik penciptaan,  karena  mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.

 Diriwayatkan dari  Imam Bukhari  dan Muslim Ra.  dari  Abdullah  ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan,  yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur,  yang mengikir
gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.”
 (H.R Bukhari)
     Dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.



B.     Ganti Jenis Kelamin
1)        Definisi Ganti Jenis Kelamin
     Ganti kelamin (taghyiru al-jins) adalah operasi pembedahan untuk menguba jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.
2)        Jenis Ganti Kelamin Yang Dilakukan Oleh Manusia
     Dalam dunia kedokteran modern dikenal ada tiga bentuk operasi kelamin yang dilakukan oleh manusia, yaitu :
a.    Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal, ini tidak diperbolehkan oleh syari’at Islam untuk melakukan operasi.
b.    Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (venis) atau vagina yang tak berlubang atau tidak sempurna, operasi yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syari’at.
c.    Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki dua organ atau jenis kelamin (penis atau vagina), maka untuk memperjelas memfungsikan secara optimal dan definitive salah satu alat kelaminnya..

C.    Hukum Operasi Ganti Kelamin
                        Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj (vagina) yang normal karena sesuai dengan organ kelamin dalam, tidak di perankan oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin.
Dalil-dalil syar’i yang mengharamkan operasi ganti kelamin bagi yang lahir normal jenis kelaminnya antara lain sebagai berikut :

Al-Qur’an surat Al-Hujrat ayat :13
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu sebangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS Al-Hujrot : 13).

                        Ayat ini mengajarkan prinsip Equality Before God And Law, artinya manusia di hadapan Tuhan dan hukum itu sama kedudukannya. Dan yang menyebabkan tinggi/rendahnya  kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelmin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya. Melainkan ketaqwaannya kepada Allah SWT. Karena itu, jenis kelamin yang normal yang di berikan kepada seseorang, harus di syukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjalankan semua kewajibannya sebagai makhluk terhadap Kholiknya sesuai dengan kodratnya tanpa mengubah jenis kelaminnya.

Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu :
1)        Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
2)        Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna
3)        Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).

Dalil Al-Qur`an firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat : 119
Artinya : Dan saya (setan) bener-bener akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (pemotong telinga-telinga hewan ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku (setan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya, dan barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah SWT, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata ”. (QS An-Nisaa : 119).

                        Ayat ini menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena dalam operasi ini terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka operasi ganti kelamin hukumnya haram.

Dan di dalam hadits Nabi SAW :
                        Bahwa, ”Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari).

                        Hadist ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin haram hukummya, karena menjadi wasilah (perantaraan) bagi laki-laki atau perempuan yang dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya.

Fatwa Ulama Status Hukum Oprasi Kelamin

• Fatwa MUI: tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelamin ganda. tapi  menukar atau mengubah kelamin pria  jadi  wanita & sebaliknya, tak boleh.  Fatwa yang datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi  yang berkelamin ganda,   Ini  yang mesti  diteliti  dulu sebelum kelamin waria dioperasi.

• Ahmad Azhar Basyir, M.A., bila jenis kelaminnya kembar, ketua Majelis Tarjih Pengurus Pusat  Muhammadiyah  itu setuju “penegasan” kelamin dengan cara dioperasi.  Tindakan operasi dimaksud menjadi amal saleh. Tindakan ini dipandang semacam mengobati orang sakit.






BAB III
PENUTUP


A.       Kesimpulan
Segala perbedaan yang terjadi antara manusia baik dari segi bentuk atau rupa adalah hal yang wajar dan dapat dimaklumi, bahkan dengan demikian bertambah pula keagungan Allah. Betapa kita lihat seorang pemahat tidak dianggap hebat jika hanya mampu membuat pahatan di dalam satu bentuk saja. Selain itu berbedanya bentuk dan rupa manusia juga memiliki hikmah tersendiri. Nah, jika kita berupaya merubah bentuk tersebut maka inilah namanya merubah ciptaan Allah.
Orang yang berusaha untuk merubah ciptaan Allah adalah mereka para pendosa yang tidak pandai mensyukuiri nikmat Allah yang telah diberikan. Segala kekurangan dan kelebihan itu kita ketahui manfaatnya ketika kita sadar bahwa itu telah tiada pada diri kita. Tidaklah kita merasa bahwa seseorang yang diberikan segenap kelebihan oleh Allah namun ia hanya memiliki setitik kekurangan dan dengan kekurangan itulah ia merendah di depan makhluk Allah yang lain,dengan serta merta Allah telah menyelamatkan kita dari kesombongan. Bayangkan jika kesempurnaan itu datang, adakah kita dapat menjamin bahwa kita akan terbebas dari sifat takabbur (sombong) ? Bahkan bisa jadi kita akan terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan. Demikianlah Allah telah menjadikan bentuk tubuh itu sebagai fasilitas dan sarana untuk bersyukur pada-Nya.







DAFTAR PUSTAKA

1.        Masail Fiqhiyah, Masjfuk Juhdi, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997
5.        http://konsultasi.wordpress.com/2010/01/05operasi-ganti-kelamin















Tidak ada komentar:

Posting Komentar