MASA’ILUL
FIQHIYAH AL- HADITSYA
TENTANG
OPERASI GANTI JENIS
KELAMIN DAN
OPERASI KECANTIKAN (PLASTIK)
Dosen Pembimbing : M. Mutawali, MA
Dosen Pembimbing : M. Mutawali, MA
Di Susun Oleh
: Kelompok IX Semester VI PAI
1.
Nurhasanah
2.
Sa,adiah
3.
Taufik
SEKOLAH TINGGI ILU TARBIYAH ( STIT )
SUNAN GIRI BIMA
TAHUN AKADEMIK 2013 / 2014
KATA
PENGANTAR
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Alhamdulillah, puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya,
sehingga saya dapat menyelesaikan Makala ini dengan baik dan lancar.
Sholawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW. Yang telah membawa
umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang seperti saat
ini.
Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu
pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak
terjangkau, jika dulu hanya sebuah mimpi maka kini segala sesuatu yang dulu
tidak masuk akal telah berada di alam nyata. Sebut saja orang yang dulu hanya
bisa pasrah melihat keburukan rupanya, toh kini mereka dapat menghilangkan
keburukan tersebut. Namun amat disayangkan jika ternyata operasi keburukan
tersebut menuju kepada ketampanan tidak dibarengi dengan operasi akhlak yang
buruk menuju akhlak yang baik.
Hal ini secara pintas mengangkat bahwasannya landasan
memperindah diri bukanlah untuk ketaatan namun sebaliknya malah membuat kita
“bersu’udhan” kepada Allah atas apa yang Allah berikan kepada kita.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih
serta mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ada kesalahan kata maupun
kalimat, dan semoga Makala ini bermanfaat bagi mahasiswa – mahasiswi khususnya
dan para pembaca pada umumnya.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi
masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu
produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila
terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun
bisa berubah.
Masalah operasi ganti kelamin dan operasi plastik telah lama
dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di
negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang ganti kelamin dan bedah
plastik berorientasi hanya pada masalah ingin tampil bedah (taghyiru al-jins)
atau kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung,
mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah
operasi ganti kelamin dan operasi plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah
estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma
wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir
sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun
bukan berarti nilai estetika tak diperhatikan.
Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran
ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi ganti kelamin
atau operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini,
penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai
operasi ganti kelamin dan operasi plastik menurut hukum Islam.
B. RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimanakah hukum dalam islam melakukan operasi
plastik dan operasi ganti kelamin dengan tujuan untuk kecantikan atau ingin
tampil bedah?
b.
Bagaimanakah hukum dalam islam operasi plastik dan
operasi ganti kelamin untuk memperbaiki cacat bawaan lahir (congenital) seperti
bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Operasi Plastik
1)
Definisi operasi plastik
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk
memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain
tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
a.
Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau
kecelakaan
lainnya yang bertujuan
untuk mengobati.
b.
Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari
kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya
adalah agar nampak “KEREN”.
Menurut Tinjauan Islam, Hukum operasi plastik ada 2, yaitu:
• Mubah
• Haram
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki
cacat sejak lahir (al-’uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat
kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan.
Operasi
plastik yang diharamkan, adalah
yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh,
tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya,
operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau
operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
2)
Jenis-jenis
Operasi Yang Dilakukan Pada Manusia
Melihat keinginan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada
dua pembagian, yaitu :
a.
Operasi Ghairu
Ikhtiyariyah (tidak dikehendaki)
Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi
tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. Apakah penyakit yang
telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau
kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang terbuka (hidung/telinga dll) dan
berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Diriwayatka dari Abu
Hurairah R.a, dari Nabi Saw. Berliau
pernah bersabda, “Tidak lah
Allah Swt. Menurunkan wabah/penyakit kecuali
Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya” (H.R. Bukhari).
Riwayat
dari Usamah ibn Syuraik
R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah
Saw: ”Wahai Rasulullah, apakah
kami harus mengobati
(penyakit kami), Rasulullah menjawab,
“Obatilah. Wahai
hamba-hamba Allah lekaslah
kalian berobat, karena sesungguhnya Allah
tidak menurunkan satu
penyakit, diriwayat lain disebutkan,
beberapa penyakit. Kecuali
diturunkan pula obat
penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa
diobati lagi”, mereka
pun bertanya, ”Apakah itu wahai Rasul?”,
Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”
(H.R At-Turmudzi)
Maksud
dari
hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit
itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan
kepada orang yang
sakit
agar mengobati sakitnya,
jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits
itu menekankan agar
berobat kepada seorang
dokter yang profesional dibidangnya. Operasi ini tidak bisa dikatakan
mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya
bertambah cantik atau indah pada diri.
b.
Operasi Ikhtiyariyah
(yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya
hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih-lebihan di dalam
menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian
yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.
Bagian
tersebut memiliki banyak jenis seperti :
1.
Memperindah
hidung, seperti membuatnya lebih mancung dll
2.
Memperindah
dagu, dengan meruncingkannya dll
3.
Memperindah
payudara dengan mengecilkannya jika terlalu
besar atau membesarkannya dengan suntik
silicon atau dengan
menambah hormon
untuk memontokkan payudara dengan
berbagai cara
yang telah ditemukan.
4.
Memperindah
kuping
5.
Memperindah
perut dengan menghilangkan lemak atau bagian
yang
lebih lebih dari tubuh.
Kebanyakan
ulama hadits berpendapat bahwa tidak
boleh melakukan operasi ini dengan dalil
diantaranya sebagai berikut:
Allah
berfirman (”Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik
bagian yang ditentukan
dari hamba-hambaMu. dan
sungguh akan kusesatkan
mereka, dan akan
kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga
binatang ternak lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka
benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung
maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”( Q.S
An-Nisa,4:118-119)
Ayat ini
menjelaskan kepada kita
dengan konteks celaan dan
haramnya melakukan pengubahan pada diri
yang telah diciptakan Allah
dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan
syaitan yang dilaknat Allah.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari
dan Muslim Ra. dari Abdullah
ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk
ditatokan, yang mencukur (menipiskan)
alis dan yang meminta dicukur, yang
mengikir
gigi supaya kelihatan cantik dan
merubah ciptaan Allah.”
(H.R Bukhari)
Dari
hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang
melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.
B. Ganti Jenis Kelamin
1) Definisi
Ganti Jenis Kelamin
Ganti kelamin (taghyiru
al-jins) adalah operasi pembedahan untuk menguba jenis kelamin dari
laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.
2) Jenis Ganti
Kelamin Yang Dilakukan Oleh Manusia
Dalam dunia kedokteran modern
dikenal ada tiga bentuk operasi kelamin yang dilakukan oleh manusia, yaitu :
a. Operasi penggantian jenis kelamin
yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal, ini
tidak diperbolehkan oleh syari’at Islam untuk melakukan operasi.
b. Operasi perbaikan atau penyempurnaan
kelamin yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki cacat kelamin,
seperti zakar (venis) atau vagina yang tak berlubang atau tidak sempurna,
operasi yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan
bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara hukum
syari’at.
c. Operasi pembuangan salah satu dari
kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang sejak lahir memiliki dua organ
atau jenis kelamin (penis atau vagina), maka untuk memperjelas memfungsikan
secara optimal dan definitive salah satu alat kelaminnya..
C. Hukum Operasi Ganti Kelamin
Manusia
yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita
karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj
(vagina) yang normal karena sesuai dengan organ kelamin dalam, tidak di
perankan oleh hukum Islam melakukan operasi ganti kelamin.
Dalil-dalil syar’i yang mengharamkan operasi ganti kelamin bagi yang lahir
normal jenis kelaminnya antara lain sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-Hujrat ayat :13
Artinya : “Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang pria dan wanita dan
menjadikan kamu sebangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah, ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS Al-Hujrot : 13).
Ayat ini
mengajarkan prinsip Equality Before God And Law, artinya manusia di hadapan
Tuhan dan hukum itu sama kedudukannya. Dan yang menyebabkan tinggi/rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena
perbedaan jenis kelmin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya.
Melainkan ketaqwaannya kepada Allah SWT. Karena itu, jenis kelamin yang normal
yang di berikan kepada seseorang, harus di syukuri dengan jalan menerima
kodratnya dan menjalankan semua kewajibannya sebagai makhluk terhadap Kholiknya
sesuai dengan kodratnya tanpa mengubah jenis kelaminnya.
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan
dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk
operasi kelamin yaitu :
1)
Operasi
penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir
memiliki kelamin normal
2)
Operasi
perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak
lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak
berlubang atau tidak sempurna
3)
Operasi
pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang
sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).
Dalil
Al-Qur`an firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat : 119
Artinya :
Dan saya (setan) bener-bener akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka (pemotong telinga-telinga hewan ternak) lalu
mereka benar-benar memotongnya, dan aku (setan) akan menyuruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya, dan barang siapa yang
menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah SWT, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata ”. (QS An-Nisaa : 119).
Ayat ini
menunjukkan upaya syaitan mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan
maksiat. Di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Operasi ganti kelamin termasuk mengubah ciptaan Allah, karena dalam operasi ini
terdapat tindakan memotong penis, testis, dan payudara. Maka operasi ganti kelamin
hukumnya haram.
Dan di dalam hadits Nabi SAW :
Bahwa, ”Allah
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai
laki-laki.” (HR Bukhari).
Hadist ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai
wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, operasi ganti kelamin
haram hukummya, karena menjadi wasilah (perantaraan) bagi laki-laki atau perempuan
yang dioperasi untuk menyerupai lawan jenisnya.
Fatwa Ulama
Status Hukum Oprasi Kelamin
• Fatwa MUI: tindakan menyempurnakan kelamin
dibenarkan bagi yang berkelamin ganda. tapi
menukar atau mengubah kelamin pria
jadi wanita & sebaliknya, tak
boleh. Fatwa yang datang dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI). “Tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelamin ganda, Ini
yang mesti diteliti dulu sebelum kelamin waria dioperasi.
• Ahmad Azhar Basyir, M.A., bila jenis kelaminnya
kembar, ketua Majelis Tarjih Pengurus Pusat
Muhammadiyah itu setuju
“penegasan” kelamin dengan cara dioperasi.
Tindakan operasi dimaksud menjadi amal saleh. Tindakan ini dipandang
semacam mengobati orang sakit.
‘
BAB III
PENUTUP
Segala perbedaan yang terjadi antara
manusia baik dari segi bentuk atau rupa adalah hal yang wajar dan dapat
dimaklumi, bahkan dengan demikian bertambah pula keagungan Allah. Betapa kita
lihat seorang pemahat tidak dianggap hebat jika hanya mampu membuat pahatan di
dalam satu bentuk saja. Selain itu berbedanya bentuk dan rupa manusia juga
memiliki hikmah tersendiri. Nah, jika kita berupaya merubah bentuk tersebut
maka inilah namanya merubah ciptaan Allah.
Orang yang berusaha untuk merubah ciptaan Allah adalah
mereka para pendosa yang tidak pandai mensyukuiri nikmat Allah yang telah
diberikan. Segala kekurangan dan kelebihan itu kita ketahui manfaatnya ketika
kita sadar bahwa itu telah tiada pada diri kita. Tidaklah kita merasa bahwa
seseorang yang diberikan segenap kelebihan oleh Allah namun ia hanya memiliki
setitik kekurangan dan dengan kekurangan itulah ia merendah di depan makhluk
Allah yang lain,dengan serta merta Allah telah menyelamatkan kita dari
kesombongan. Bayangkan jika kesempurnaan itu datang, adakah kita dapat menjamin
bahwa kita akan terbebas dari sifat takabbur (sombong) ? Bahkan bisa jadi kita
akan terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan. Demikianlah Allah telah menjadikan
bentuk tubuh itu sebagai fasilitas dan sarana untuk bersyukur pada-Nya.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Masail
Fiqhiyah, Masjfuk Juhdi, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997
5.
http://konsultasi.wordpress.com/2010/01/05operasi-ganti-kelamin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar